Isi RUU Keistimewaan Yogyakarta

Written By Papareysa on Selasa, 14 Desember 2010 | 16.04

Isi RUU Keistimewaan Yogyakarta Lengkap - Berikut ini adalah informasi terbaru yaitu tentang Isi RUU Keistimewaan Yogyakarta yang tentu saja sangat penting khususnya bagi warga jogja karena beberapa waktu sempat timbul polemik atas hal ini. RUU Keistimewaan Yogyakarta atau Draft Rancangan Undang-undang keistimewaan Yogyakarta ini kini sudah siap dan berada si Sekretariat Negara, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yakin bahwa dalam waktu dekat RUUK DIY tersebut akan segera dikirim ke DPR.

Masih menurut Patrialis Akbar, beliau mengatakan banyak orang yang masih belum memahami substansi draft RUU Keistimewaan Yogyakarta secara menyeluruh, disisi lain banyak orang yang menyikapi Draft RUU keistimewaan Jogjakarta yang hanya melihat dari kulit luarnya saja yang kemudian ikut berkomentar dan tidak menyadari bahwa komentarnya tersebut mengandung unsur provokasi. Nah, agar anda lebih jelas lagi tentang RUU Keistimewaan Jogjakarta silahkan lanjutkan membaca tentang RUUK DIY dibawah ini, keistimewaan Jogjakarta dalam Draft RUU antara lain adalah:

a. Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam bertahta, walaupun tidak menjadi gubernur dan wakil gubernur, mereka akan tetap jadi orang nomor satu ke kedua di Yogya.

b. Pemerintah Daerah yang terpilih harus meminta persetujuan apapun ke Sultan terkait pemerintahan. Bahkan DPRD dalam menyusun anggaran pun harus meminta persetujuan Sultan.

c. Kalau Sultan dan Paku Alam mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur, maka pencalonan itu bersipat perorangan, tanpa melalui partai politik.

d. Jika Sultan dan Paku Alam mencalonkan diri, maka kerabat Keraton lainnya tidak boleh mencalonkan diri.

e. Jika hanya satu-satunya calon, maka DPRD tidak akan lagi melakukan pemilihan terhadap Sultan dan Paku Alam: Mereka langsung dikukuhkan menjadi gubernur dan wakil gubernur.

f. Jika tidak terpilih jadi gubernur dan wakil gubernur, posisi Sultan dan Paku Alam adalah gubernur utama dan wakil gubernur utama. Posisi ini berada di atas gubernur/kepala daerah. Apapun kebijakan kepala daerah harus meminta persetujuan pada gubernur utama (Sultan) dan wakil gubernur utama (Paku Alam).

Nah itulah tadi Draft RUU Keistimewaan Jogjakarta yang perlu anda tahu sehingga anda tidak terjebak dalam komentar yang berbau provokasi sehingga bisa merusak stabilitas nasional.
Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Berita Indonesia Terbaru 2013 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger