Informasi UMR, UMK, UMP di Indonesia

Written By Papareysa on Jumat, 17 Desember 2010 | 09.46

Informasi UMR, UMK, UMP di Indonesia - Berikut ini adalah beberapa informasi tentang UMR (Upah Minimum Regional), UMK (Upah Minimum Kabupaten) dan UMP (upah Minimum Provinsi) di Indonesia. Pada dasarnya UMR, UMK dan juga UMP memiliki kesamaan istilah yaitu merupakan suatu standar mimimum yang digunakan oleh para pengusaha dalam memberikan upah atau gaji kepada para karyawannya. Yang membedakan antara UMR, UMK, dan UMP adalah ruang cakupnya apakah mencakup satu provinsi atau mencakup kabupaten atau Upah minimum kabupaten saja. Namun jangan mendebatkan masalah ini karena hal tersebut sangatlah wajar mengingat di Indonesia dalam satu kabupaten biasanya mengadopsi otonomi daerah secara penuh sehingga dirasa perlu untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten sendiri.

Penetapan UMR, UMK, dan juga UMP tiap kota biasanya dilaksanakan setiap tahun dengan proses yang melibatkan DPD (Dewan Pengupahan Daerah), birokrat, akedemisi, buruh, serta pengusaha yang membentuk tim survey untuk mencari tahu harga kebutuhan pokok dalam suatu wilayah. Dari situ didapatkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) dan berdasarkan KHL tersebutlah DPD mengusulkan UMR (Upah Minimum Regional) kepada Gubernur untuk disahkan.

UMR, UMK, dan, UMP itu hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerja nol tahun (baca: kurang dari satu tahun) dan bujang. Tetapi sering terjadi di perusahaan-perusahaan kenaikan UMP sama dengan kenaikan gaji. Gaji mestinya terdiri dari UMP ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sifatnya tetap. Mengapa sering terjadi penyimpangan di lapangan? Semuanya disebabkan oleh beberapa faktor antara lain: UMP yang telah ditetapkan melalui SK pemerintah tidak pernah dikawal, baik oleh pemerintah sendiri khususnya Disnakertrans dan juga tidak dikawal oleh para pekerja baik yang sudah tergabung dalam asosiasi maupun yang belum. Beberapa tips agar semuanya berjalan sebagaimana mestinya adalah sebagai berikut :

1. Bangun solidaritas antar pekerja sebagai kekuatan yang maha dasyat.
2. Dengan bersatu kita bisa mendesak pemerintah khususnya pegawai pengawas untuk rajin turun ke perusahaan dan tanya managemen dan juga pekerja agar mendapat informasi yang seimbang tentang pelaksanaan seluruh aturan ketenagakerjaan dalam sebuah perusahaan.
3. Bangun kesadaran sesama pekerja bahwa bongkar paradigma hubungan antara pekerja dan perusahaan dari hubungan budak dan tuan mejadi hubungan simbiose mutualisme.

Untuk Mengetahui Daftar UMR, silahkan anda membaca: Daftar UMR Kota di Indonesia
Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Berita Indonesia Terbaru 2013 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger