Cara Membuat Paspor Terbaru

Written By Papareysa on Rabu, 30 Maret 2011 | 04.27

Berikut ini saya akan menjelaskan kepada anda mengenai prosedur Cara Membuat Paspor yang benar sehingga dengan mengetahui langkahnya dengan benar maka kemungkinan terjadinya penipuan dalam pembuatan paspor pun akan berkurang. Pembuatan Paspor tentunya akan sangat penting terlebih bagi anda yang ingin bepergian keluar negeri, dan berikut inilah cara membuat paspor yang bisa anda ikuti.

Perlu anda ketahui bahwa dalam membuat paspor ada dua cara, yang pertama adalah mengurus paspor secara online, cara ini bisa anda lakukan dengan mengunjungi situs http://www.imigrasi.go.id untuk mengisi data diri anda secara online, setelah itu dilakukan baru anda mendatangi kantor imigrasi dan siapkan fotocopy beberapa dokumen berikut ini:
1. KTP (fotocopy harus dalam kertas A4, jangan dipotong!) dan KTP asli harus dibawa saat pendaftaran.
2. Kartu Keluarga
3. Akte Kelahiran / Ijasah
4. Bukti pendaftaran online (apabila memilih cara online)
5. Surat Sponsor perusahaan asli (apabila anda bekerja pada satu perusahaan)

Setelah itu bawa dokumen diatas ke Kanim (Kantor Imigrasi) yang dituju. Langkah di hari pertama, membeli satu paket (Surat pernyataan permohonan, Sampul Paspor dan Map) sebesar Rp. 7000,- , siapkan juga materai untuk surat pernyataannya atau bisa dibeli di tempat fotocopy terdekat. Setelah itu kemudian cek KTP dengan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lakukan prosedur ini sebelum mengantri pendaftaran), lalu ambil dan isi formulir permohonan.

Mengantri untuk pendaftaran, ini adalah proses yang membutuhkan waktu lama mengingat antrian yang cukup panjang. Antara proses manual dan online dibedakan loketnya. Saran saya pilih yang online saja karena jumlah antrian lebih sedikit. Setelah berkas di verifikasi dan berhasil disetujui anda diberikan lembar jadwal wawancara. Tertera sekitar 3 atau 4 hari kemudian. Sebaiknya datang pada waktu dan jam yang sudah ditentukan di lembar jadwal wawancara.

- Kembali lagi setelah 3 atau 4 hari untuk wawancara dan bawa dokumen asli dari berkas-berkas fotocopy point 1-3 diatas.
- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.
- Lakukan pembayaran paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,- untuk yang 48 halaman. Perlu diketahui saat ini paspor yang 24 halaman hanya sebesar Rp. 50.000,- namun menurut petugas hanya diperuntukkan bagi calon TKI saja.
- Antri untuk ambil photo dan sidik jari anda.
- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian anda.
- Bila diterima maka anda akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang ditentukan

Nah selesai, langkah akhir tinggal datang kembali setelah melewati hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, dan selamat anda telah berhasil menyelesaikan prosedur Cara Membuat Paspor.
Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Berita Indonesia Terbaru 2013 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger