Ariel akan segera disidang - Setelah beberapa waktu yang lalu dikabarkan Ariel tidak jadi bebas, namun Ariel tetap bisa menyikapinya dengan tabah. Kenyataan lain adalah Ariel memang tidak jadi bebas dari penjara, namun Ariel dipastikan bebas dari jeratan pelanggaran asusila. Pemilik nama Nazriel Irham ini dijerat dengan pasal-pasal terkait penyebaran dan penggandaan video asusila bukan dari jeratan pelanggaran asusila terkait video porno yang dilakukannya dengan Cut Tari dan juga Luna Maya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Babul Khoir SH mengatakan "Ini masuk ke penyebaran, bukan perbuatan asusila," ujarnya saat ditemui di kantornya hari ini, Rabu (20/10/2010).
Dijelaskannya, kepada vokalis Peterpan ini dikenakan dakwaan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 56 KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 56 KUHP, serta pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Setelah diteliti, Ariel terbukti dibantu Redjoy dan kepadanya dikenakan pasal penyebaran dan memperbanyak di kediaman Capung. Di rumah itu, Ariel dibantu Redjoy," urai Babul.
Dia memastikan setelah ditemukan locus delicity tersebut, maka berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus Ariel sudah dinyatakan lengkap pada Selasa, 19 Oktober 2010. Babul menambahkan dengan lengkapnya berkas Ariel, maka kasus ini segera dapat dilanjutkan ke tingkat penuntutan dan Ariel tidak jadi bebas setelah sebelumnya telah ramai diperbincangkan.
"Langkah selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian. Hari ini adalah tahap kedua, penyerahan dari penyidik kepada kejaksaan, berupa pelimpahan barang bukti dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bandung," paparnya.
Lebih lanjut Babul menjelaskan kediaman Capung di Jalan Antapani, Bandung, merupakan locus delicity. Babul menambahkan Ariel sedang dalam perjalanan menuju Kejari Bandung untuk melengkapi administrasi penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Begitu diserahkan oleh penyidik, beralih ke penuntutan," katanya.
Babul membantah jika kasus ini terkesan dipaksakan, karena pada akhirnya Ariel akan disidang bukan sebagai pelaku pemeran dalam video porno, akan tetapi sebagai penyebar dan pengganda video asusila.
"Tidak bisa dikenakan pasal lain, karena kalau kesusilaan yang kita masukkan, unsur-unsur tersebut tidak memenuhi locus (tempat) dan tempus (waktu) delicty-nya. Kalau penyebarannya kan jelas terbukti," pungkas Babul.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Babul Khoir SH mengatakan "Ini masuk ke penyebaran, bukan perbuatan asusila," ujarnya saat ditemui di kantornya hari ini, Rabu (20/10/2010).
Dijelaskannya, kepada vokalis Peterpan ini dikenakan dakwaan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 56 KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 56 KUHP, serta pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Setelah diteliti, Ariel terbukti dibantu Redjoy dan kepadanya dikenakan pasal penyebaran dan memperbanyak di kediaman Capung. Di rumah itu, Ariel dibantu Redjoy," urai Babul.
Dia memastikan setelah ditemukan locus delicity tersebut, maka berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus Ariel sudah dinyatakan lengkap pada Selasa, 19 Oktober 2010. Babul menambahkan dengan lengkapnya berkas Ariel, maka kasus ini segera dapat dilanjutkan ke tingkat penuntutan dan Ariel tidak jadi bebas setelah sebelumnya telah ramai diperbincangkan.
"Langkah selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian. Hari ini adalah tahap kedua, penyerahan dari penyidik kepada kejaksaan, berupa pelimpahan barang bukti dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bandung," paparnya.
Lebih lanjut Babul menjelaskan kediaman Capung di Jalan Antapani, Bandung, merupakan locus delicity. Babul menambahkan Ariel sedang dalam perjalanan menuju Kejari Bandung untuk melengkapi administrasi penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Begitu diserahkan oleh penyidik, beralih ke penuntutan," katanya.
Babul membantah jika kasus ini terkesan dipaksakan, karena pada akhirnya Ariel akan disidang bukan sebagai pelaku pemeran dalam video porno, akan tetapi sebagai penyebar dan pengganda video asusila.
"Tidak bisa dikenakan pasal lain, karena kalau kesusilaan yang kita masukkan, unsur-unsur tersebut tidak memenuhi locus (tempat) dan tempus (waktu) delicty-nya. Kalau penyebarannya kan jelas terbukti," pungkas Babul.
0 comments:
Posting Komentar