Kanibal asal Batam Dituntut Seumur Hidup

Written By Papareysa on Jumat, 12 November 2010 | 09.25

Kanibal asal Batam Dituntut Seumur Hidup - Berita berikut ini cukup heboh diberitakan agar memberi efek jera terhadap masyarakat agar tidak mencontoh perbuatan biadap ini. Seperti yang diberitakan kompas.com bahwa Kanibal asal Batam Dituntut Seumur Hidup setelah Khairun atau biasanya disebut Harun terbukti membunuh Fahami Iswandi yang masih sahabatnya sendiri. Pembunuhan tersebut dilakukan lantaran Khairun ingin menyempurnakan ilmu hitamnya, dan tak hanya membunuh korban, ia juga memakan mentah-mentah sebagian organ dalam tubuh sahabatnya tersebut. Peristiwa biadab itu terjadi pada 16 Oktober 2009 silam. Dalam beberapa persidangan terungkap, pelaku kanibal itu tidak hanya memakan jantung temannya, Fahmi Iswandi, namun juga meminum darah serta memakan hati dan usus korbannya itu.

Sebelum memakan jantung korban, Khairun terlebih dulu memukul bagian belakang kepala korban menggunakan martil sebanyak tiga kali. Masih dalam keadaan pingsan, Khairun menarik korban menuju peti sesajen di samping rumahnya itu. Dada korban pun langsung disayat dan diambil jantungnya oleh Khairun. Ia kemudian memakannya, setelah habis dia lalu mengambil satu di antara organ hati milik korban dan kemudian mengambil ususnya. Semua organ tubuh Fahmi itu selanjutnya dimakan Khairun dengan alasan ilmu yang dimiliki korbannya bisa menyerap ke tubuhnya.
"Saya memang makan jantung, hati, usus dan meminum darah Fahmi. Semua itu untuk menyempurnakan ilmu saya. Karena Fahmi mengaku kebal, bahkan sudah mati bisa hidup kembali," ujar Khairun.

Atas tindakan tak berprikemanusiaan tersebut, Khairun alias Harun dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrawan dengan hukuman seumur hidup untuk kanibal dari Batam tersebut. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/1/2010). Dengan mengenakan baju kemeja hitam dan celana warna coklat serta menggunakan sandal cepit, Khairun dengan serius mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU tersebut. Dia sesekali memandang ke arah JPU dari kursi pesakitan dalam sidang itu.Setelah mendengar tuntujan jaksa, Harus langsung tertunduk sedih dan terlihat mata memerah. Sidang itu dipimpin hakim ketua Saiman dibantu Sorta Ria Neva serta Ranto Indra Karta, sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukum Bernat Uli Nababan.

"Yang memberatkan terdakwa adalah dengan sadis memakan orogan tubuh korban yang sebelumnya sengaja menghilangkan nyawa orang lain," ujar Hendrawan membacakan tuntutan.

Dalam sidang itu Khairun tampak tidak seperti biasa seperti sidang sebelumnya yang sering membuat lucu dan ketawa bagi pengunjung saat mendengarkan keterangan saksi, tampak diam. Khairun dituntut seumur hidup karena terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Tidak itu saja Khiarun dengan sadis memakan organ tubuh Fahmi Iswandi temannya sendiri. Seterusnya Hendrawan mengenakan dakwaan primer dengan pasal 340 KUHP. Sementara Bernat Uli Nababan akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya atas tuntutan seumur hidup dari JPU.

"Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi untuk klien saya dalam sidang selanjunya," ujar Bernat Silabaan.
Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Berita Indonesia Terbaru 2013 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger