Hamka Yandhu juga Keluar dari Penjara

Written By Papareysa on Jumat, 12 November 2010 | 09.44

Hamka Yandhu juga Keluar dari Penjara - Uang memang bukan sega-galanya, namun segalanya butuh uang. Setelah ramai diberitakan bahwa Gayus keluar dari penjara (Baca: Rincian Suap Gayus Hingga Kabur dari Penjara), kini ada satu lagi tahanan yang bisa menghirup udara dibalik jeruji besi. Kalau Gayus tambunan yang merupakan tersangkan kasus mafia pajak bisa jalan-jalan ke Bali, Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Indonesia Hamka Yandhu juga keluar dari penjara, malahan dia sempat pulang kampung ke Makassar. Aneh memang, namun inilah terpidana kita yang berkocek tebal, bisa melakukan segalanya apa yang tidak bisa dilakukan oleh terpidana kasus pencurian ayam misalnya.

Lelaki mirip Hamka Yandhu dipergoki wartawan Tribun Timur di Bandara Hassanuddin, Makassar, Rabu (10/11/2010). Orang yang diduga mirip Hamka itu ditemani seorang perempuan yang diduga pula istrinya.

Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar ini dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan terkait kasus suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.

Majelis hakim menilai, Hamka Yandhu terbukti sah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi berupa 10 lembar cek perjalanan senilai Rp 50 juta pascapemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda. Atas perbuatannya tersebut, majelis menjerat terdakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Hukuman terhadap Hamka ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum, yakni selama tiga tahun. Namun, jika dibandingkan empat terdakwa lain dalam kasus yang sama, hukuman Hamka Yandhu menjadi yang paling berat.
Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Berita Indonesia Terbaru 2013 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger